Wednesday, May 11, 2011

Ganja, Tumbuhan Kontroversi

Akhir-akhir ini mencuat kabar heboh dari LGN (Lingkar Ganja Indonesia). Mereka menuntut "pemutihan" ganja di Indonesia dengan alasan medis. Kabar ini langsung mendapatkan perhatian di masyarakat mulai dari yang pro, kontra, bahkan netral. Post ini akan mencoba menganalisis apakah ganja memang bisa dilegalkan?  Dan mungkin memberi sebuah jalan tengah dari masalah ini.

Pertama-tama, kita harus mengenal apa yang dimaksud dengan ganja itu. Menurut Wikipedia Indonesia, ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indicaadalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THCtetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab). Tanaman ganja biasanya dibuat menjadi rokok mariyuana.



Tanaman semusim ini tingginya dapat mencapai 2 meter. Berdaun menjari dengan bunga jantan dan betina ada di tanaman berbeda (berumah dua). Bunganya kecil-kecil dalam dompolan di ujung ranting. Ganja hanya tumbuh di pegunungan tropis dengan ketinggian di atas 1.000 meter di atas permukaan laut.

Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap hashish melalui pipa chilam/chillum, dan dengan meminum bhang.

Di beberapa negara tumbuhan ini tergolong narkotika, walau tidak terbukti bahwa pemakainya menjadi kecanduan, berbeda dengan obat-obatan terlarang jenis lain yang menggunakan bahan-bahan sintetik atau semi sintetik dan merusak sel-sel otak, yang sudah sangat jelas bahayanya bagi umat manusia. Di antara pengguna ganja, beragam efek yang dihasilkan, terutama euforia (rasa gembira) yang berlebihan serta hilangnya konsentrasi untuk berpikir di antara para pengguna tertentu.

Efek negatif secara umum adalah pengguna akan menjadi malas dan otak akan lamban dalam berpikir. Namun, hal ini masih menjadi kontroversi, karena tidak sepenuhnya disepakati oleh beberapa kelompok tertentu yang mendukung medical marijuana dan marijuana pada umumnya. Selain diklaim sebagai pereda rasa sakit, dan pengobatan untuk penyakit tertentu (termasuk kanker), banyak juga pihak yang menyatakan adanya lonjakan kreativitas dalam berpikir serta dalam berkarya (terutama pada para seniman dan musisi).

Berdasarkan penelitian terakhir, hal ini (lonjakan kreativitas), juga dipengaruhi oleh jenis ganja yang digunakan. Salah satu jenis ganja yang dianggap membantu kreativitas adalah hasil silangan modern "Cannabis indica" yang berasal dari India dengan "Cannabis sativa" dari Barat. Jenis ganja silangan inilah yang tumbuh di Indonesia.

Efek yang dihasilkan juga beragam terhadap setiap individu. Segolongan tertentu ada yang merasakan efek yang membuat mereka menjadi malas, sementara ada kelompok yang menjadi aktif, terutama dalam berfikir kreatif (bukan aktif secara fisik seperti efek yang dihasilkan metamfetamin). Ganja, hingga detik ini, tidak pernah terbukti sebagai penyebab kematian maupun kecanduan. Bahkan, di masa lalu dianggap sebagai tanaman luar biasa, di mana hampir semua unsur yang ada padanya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Hal ini sangat bertolak belakang dan berbeda dengan efek yang dihasilkan oleh obat-obatan terlarang dan alkohol, yang menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan hingga tersiksa secara fisik, dan bahkan berbuat kekerasan maupun penipuan (aksi kriminal) untuk mendapatkan obat-obatan kimia buatan manusia itu.

Menilik dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 7 telah disebutkan bahwa "Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi". Namun pada Pasal 8 disebutkan bahwa Narkotika Golongan 1 yang salah satunya adalah tanaman ganja (tanaman ganja yang dimaksud adalah semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis) dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Pada pasal 9, dijelaskan pada jumlah tertentu Narkotika Golongan 1 tersebut dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan menteri atas rekomendasi Kepala BPOM.

Yang dimaksud reagensia diagnostik adalah Narkotika Golongan I tersebut secara terbatas digunakan untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang digunakan oleh seseorang apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan.

Sedangkan reagensia laboratorium adalah Narkotika Golongan I tersebut secara terbatas dipergunakan untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang disita atau ditentukan oleh pihak penyidik apakah termasuk jenis narkotika atau bukan.

Manfaat ganja menurut beberapa penelitian modern adalah ditemukannya bahwa cannabinoid, zat-zat aktif dalam ganja justru memiliki efek melindungi sel-sel syaraf. Cannabinoid adalah nama untuk kumpulan senyawa-senyawa aktif (baik psikoaktif maupun yang non-psikoaktif) dalam ganja seperti Tetra Hydro Cannabinol (THC), Cannabinol dan Cannabidiol (CBD). Studi ilmiah menunjukkan bahwa senyawa-senyawa cannabinoid dalam ganja melindungi syaraf dengan menghambat dua proses molekular yang dikenal dengan oxidative stress (tekanan oksidasi) dan glutamate excitoxicity (eksitoksisitas glutamat), kedua proses ini berperan dalam merusak sel syaraf. Fungsi perlindungan saraf (neuroproteksi) oleh ganja berjalan melalui lima mekanisme :

1) Mengurangi eksitotoksisitas (pengeluran zat-zat racun) dengan menghambat pelepasan neurotransmitter glutamate, atau dengan memblokir reseptor-reseptornya.
2) Memblokir dan menghambat naiknya pelepasan kalsium yang dipicu oleh reseptor NMDA akibat aktifitas antagonisnya.
3) Mengurangi luka oksidatif dengan berfungsi sebagai pengumpul dari zat-zat oksigen reaktif yang membahayakan sel syaraf.
4) Mengurangi inflamasi sel syaraf lewat aktifitas reseptor CB-2 pada aktifitas sel Glial (salah satu jenis sel syaraf) yang mengatur regenerasi dan kemampuan bertahan hidup dari sel syaraf.
5) Mengembalikan suplai darah ke daerah yang terluka dengan mengurangi penyempitan atau memperlebar (vasokonstriksi) pembuluh darah.

Cannabinoid berperan dalam neuroproteksi lewat satu atau lebih proses-proses diatas terutama pada kondisi parah, neurodegenerasi, luka trauma dan iskemia. Cannabinoid juga bisa menjadi terapi efektif untuk memperlambat atau bahkan menghentikan proses-proses neurodegenerasi pada proses kognitif seperti pada penyakit Alzheimer, gangguan kemampuan motorik seperti Parkinson, penyakit Huntington, ALS (Amyotropic Lateral Sclerosis) dan Multiple Sclerosis (MS). Peneliti dari NIMH (National Institute of Mental Health) menemukan bahwa THC, zat psikoaktif utama dalam ganja (yang memberikan efek “tinggi”) dan CBD, zat non-psikoaktif yang berefek anti-konvulsan (mencegah kejang), keduanya memiliki efek antioksidan kuat dalam studi laboratorium. Menurut ilmu kedokteran, antioksidan diandalkan untuk melindungi sel-sel syaraf pada korban stroke dari paparan zat-zat racun kimia otak yang dikenal dengan glutamat. Trauma (benturan) pada kepala dan stroke menyebabkan terputusnya suplai oksigen pada sel-sel syaraf didaerah terjadinya trauma dan stroke, putusnya suplai oksigen ini menyebabkan pelepasan glutamat secara berlebihan dan mengakibatkan kerusakan permanen pada sel-sel otak. Ilmuwan menyatakan, CBD memiliki keunggulan dibanding antioksidan pada umumnya karena senyawa CBD bekerja dengan cepat karena menembus blood-brain barrier (filter darah yang masuk ke otak) dengan mudah dan tidak beracun (non-toxic).


Hingga saat ini, baru Belanda satu-satunya negara yang melegalkan penggunaan ganja.

Menghadapi kontroversi ini, sebaiknya pemerintah mengadakan pengkajian secara menyeluruh dan mendalam untuk menemukan manfaat ganja bagi manusia. Setelah itu, jika memang terdapat nilai positif ganja bagi manusia, pemerintah bisa menerbitkan sebuah UU baru yang akan mengatur tentang penggunaan ganja. Contoh, ganja boleh digunakan untuk kepentingan medis asalkan ada penelitian yang dapat dipertanggung jawabkan, izin BNN, kepolisian, serta rumah sakit pemerintah. Selama penggunaannya, harus mendapat pengawasan dan pengawalan dari BNN, polisi, dan RS pemerintah.

Apapun kontroversi terhadap ganja, penulis tetap mengharap masyarakat luas tetap berpikir Think Outside The Box! Dan yakin bahwa semua hal yang diciptakan Tuhan di dunia ini pasti memiliki nilai positif dan negatifnya. Semoga post ini dapat membantu.

No comments:

Post a Comment