Saturday, July 2, 2011

Negara

Unsur pembentuk negara :

  1. Memiliki wilayah : untuk medirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut, dan udara. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
  2. Memiliki rakyat : diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
  3. Pemerintah yang berdaulat : pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelenggara negara (lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dll) untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintahan yang berdaulat.
  4. Pengakuan dari negara lain : untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan dari negara lain baik secara de facto maupun de jure.
Tujuan nasional bangsa Indonesia (Pembukaan UUD 1945) :
  1. Membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

No comments:

Post a Comment